Selangkah Lagi Gaji ke-13 Cair, Tinggal Tunggu PP Rampung

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:17 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN) baik pusat maupun daerah yang rencananya akan cair pada 1 Agustus mendatang. Namun, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 masih menunggu proses revisi peraturan pemerintah (PP) rampung terlebih dahulu.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto mengatakan proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (Baca juga: PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta )

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai maka bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (30/7/2020).



Senada, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani juga meminta PNS untuk menunggu dengan sabar proses revisi ini. Jika pun telah selesai akan segera dicairkan. "Segera nanti kita cairkan tunggu saja. Sabar," tandasnya. (Baca juga: KPK Periksa Tiga PNS dalam Kasus Suap Perkara MA Nurhadi )

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun. (Baca juga: Isyaratkan Pensiun, Federer: Saya Berada di Akhir Karier, Ingin Emas Olimpiade )

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," papar Menkeu.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More