5 Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia yang Bikin Marah Uni Eropa
Minggu, 20 Agustus 2023 - 14:23 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan hilirisasi nikel yang membuat marah Uni Eropa. Setidaknya terdapat 5 kebijakan, yang digugat oleh Uni Eropa ke WTO seperti larangan ekspor nikel, karena pemerintah telah resmi melarang penjualan bijih nikel mentah keluar negeri.
"Ekspor nikel kita pada 2018 hanya USD3,3 miliar, begitu kita menyetop bahan baku mentah nilai ekspor di 2020 mencapai USD33 miliar. Naiknya 10 kali lipat bahkan 11 kali lipat," ujar Bahlil dalam acara Diskusi Bersama di Universitas Diponegoro (Undip) melalui Kanal Youtube BKPM, Minggu (20/8/2023).
Kedua, pemerintah mewajibkan negara-negara yang membutuhkan nikel Indonesia untuk mengolah di dalam negeri. Harapannya, lewat kewajiban tersebut akan tercipta lapangan pekerjaan di daerah-daerah penghasil nikel.
Ketiga, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sehingga ketika perushaan penambang nikel ini telah berhasil menciptakan industri hilir nikel, maka wajib untuk memenuhi kebutuhan Indonesia terlebih dahulu sebelum diekspor.
Keempat, izin ekspor bahan baku, Uni Eropa menilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.
Terakhir, skema subsidi, Uni Eropa mengklaim bahwa pembebasan bea masuk merupakan subsidi yang bergantung pada penggunaan barang-barang domestik atas impor yang dilarang berdasarkan Pasal 3.1 b Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang/Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).
"Tetapi apa yang terjadi, Uni Eropa membawa kita ke WTO, mereka memprotes kita agar tetap mengirim bahan baku mentah, kita dibawa ke WTO dan kita kalah dipengadilan. Saya lapor ke presiden, mohon arahan ke presiden. Presiden memerintahkan, lawan Uni Eropa, Indonesia sudah merdeka, tidak boleh satu negara yang bisa mengatur kita," kata Bahlil.
Bahlil mengatakan hilirisasi merupakan kunci untuk memberikan nilai tambah dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia. Meskipun menurut Bahlil kebijakan hilirisasi itu mendapat kecaman dari beberapa negara tetap dilanjutkan.
"Sejak dijajah oleh Belanda sampai dengan 2016. Kita ekspor bahan baku semua keluar negeri, ekspor kita barang barang mentah. Maka sejak tahun 2019-2020, kita mulai melarang bahan baku mentah keluar negeri khususnya komoditas nikel," kata Bahlil.
"Ekspor nikel kita pada 2018 hanya USD3,3 miliar, begitu kita menyetop bahan baku mentah nilai ekspor di 2020 mencapai USD33 miliar. Naiknya 10 kali lipat bahkan 11 kali lipat," ujar Bahlil dalam acara Diskusi Bersama di Universitas Diponegoro (Undip) melalui Kanal Youtube BKPM, Minggu (20/8/2023).
Kedua, pemerintah mewajibkan negara-negara yang membutuhkan nikel Indonesia untuk mengolah di dalam negeri. Harapannya, lewat kewajiban tersebut akan tercipta lapangan pekerjaan di daerah-daerah penghasil nikel.
Ketiga, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sehingga ketika perushaan penambang nikel ini telah berhasil menciptakan industri hilir nikel, maka wajib untuk memenuhi kebutuhan Indonesia terlebih dahulu sebelum diekspor.
Keempat, izin ekspor bahan baku, Uni Eropa menilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.
Terakhir, skema subsidi, Uni Eropa mengklaim bahwa pembebasan bea masuk merupakan subsidi yang bergantung pada penggunaan barang-barang domestik atas impor yang dilarang berdasarkan Pasal 3.1 b Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang/Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).
"Tetapi apa yang terjadi, Uni Eropa membawa kita ke WTO, mereka memprotes kita agar tetap mengirim bahan baku mentah, kita dibawa ke WTO dan kita kalah dipengadilan. Saya lapor ke presiden, mohon arahan ke presiden. Presiden memerintahkan, lawan Uni Eropa, Indonesia sudah merdeka, tidak boleh satu negara yang bisa mengatur kita," kata Bahlil.
Baca Juga
Bahlil mengatakan hilirisasi merupakan kunci untuk memberikan nilai tambah dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Indonesia. Meskipun menurut Bahlil kebijakan hilirisasi itu mendapat kecaman dari beberapa negara tetap dilanjutkan.
"Sejak dijajah oleh Belanda sampai dengan 2016. Kita ekspor bahan baku semua keluar negeri, ekspor kita barang barang mentah. Maka sejak tahun 2019-2020, kita mulai melarang bahan baku mentah keluar negeri khususnya komoditas nikel," kata Bahlil.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda