OJK: Kerugian Imbas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:58 WIB
Kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal tercatat mencapai Rp139 triliun, OJK ungkap bersama stakeholder terkait telah menghentikan 6.895 entitas. Foto/Dok
JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal tercatat mencapai Rp139 triliun selama tahun 2017 hingga 2022. Rata-rata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab di Balik Masih Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal



Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Frederica Widyasari Dewi mengatakan, digitalisasi keuangan memunculkan masalah-masalah kejahatan yang harus diwaspadai, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: OJK Godok Aturan Terkait Lisensi Selebgram, Begini Penjelasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!