OJK Godok Aturan Terkait Lisensi Selebgram, Begini Penjelasannya
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:03 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan. Foto/Dok Pixabay
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan . Aturan terkait lisensi selebgram itu masih terus dikaji oleh OJK.
Baca Juga: Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.
“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu
Baca Juga: Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.
“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Fenomena Crazy Rich Meresahkan, OJK: Banyak Orang Ketipu
Lihat Juga :