OJK Godok Aturan Terkait Lisensi Selebgram, Begini Penjelasannya

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:03 WIB
loading...
OJK Godok Aturan Terkait...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan. Foto/Dok Pixabay
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan mengharuskan para selebriti sosial media atau yang biasa dikenal dengan selebgram dan influencer untuk memiliki lisensi dalam hal memasarkan produk jasa keuangan . Aturan terkait lisensi selebgram itu masih terus dikaji oleh OJK.



Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa pihaknya belum lama ini baru saja kembali dari Amerika Serikat (AS) usai berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi oleh para selebgram.

“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).



Kiki mencontohkan, pemerintah Perancis sangat mengawasi kegiatan yang dilakukan para selebgram dalam hal memasarkan produk investasi. Di mana, pemerintah Perancis menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para selebgram.

“Jadi saat ini kami sedang diskusikan (bentuk aturannya) akan seperti apa. Itu yang sedang kami lihat berbagai kemungkinannya,” imbuh Kiki.

Sambung Kiki menambahkan, fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai meresahkan. Pasalnya, fenomena tersebut membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang.

“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti,” tutur dia.

Selain menggodok aturan lisensi, pemerintah juga sedang berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para selebgram atau influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, utamanya produk investasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)