OJK Beberkan Penyebab di Balik Masih Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:58 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online atau pinjol dan investasi ilegal di kalangan masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membeberkan faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online atau pinjol dan investasi ilegal di kalangan masyarakat. Teranyar, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Baca Juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.
“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang sudah ditutup kemudian buka lagi,” kata Friderica dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Baru Salurkan Pinjaman Rp640,48 Triliun, Asosiasi Pinjol Geber Literasi Keuangan
Baca Juga: Gaduh soal Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, OJK Turun Tangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal antara lain kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.
“Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang sudah ditutup kemudian buka lagi,” kata Friderica dalam sebuah diskusi daring pada Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Baru Salurkan Pinjaman Rp640,48 Triliun, Asosiasi Pinjol Geber Literasi Keuangan
Lihat Juga :