Pengadaan Lahan di IKN Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Anggaran Cair Buat Bayar Ganti Rugi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:31 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) hampir rampung. Tinggal menunggu pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan.
Adapun saat ini Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat pihaknya telah menyelesaikan 12 KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (KKPR). Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, terdapat isu utama yang perlu segera diakselerasi percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah, yaitu terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.
"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," kata Menko Luhut.
Kemudian untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.
"Kerja bersama antara Otorita IKN, ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," pungkasnya.
Adapun saat ini Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," ujar Menteri Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat pihaknya telah menyelesaikan 12 KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) (KKPR). Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, terdapat isu utama yang perlu segera diakselerasi percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah, yaitu terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.
"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," kata Menko Luhut.
Kemudian untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.
"Kerja bersama antara Otorita IKN, ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda