Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:55 WIB
Waskita Karya akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Foto/Dok
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan melalui sidang Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," ujar Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut.



Baca Juga: Wamen BUMN Target Restrukturisasi Waskita Karya Rampung September

Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!