Wamen BUMN Target Restrukturisasi Waskita Karya Rampung September
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan, restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk, bakal rampung Agustus atau September 2023. Tiko -sapaan akrabnya- mengatakan, 80-90% kreditur asal perbankan telah menyetujui skema restrukturisasi yang disodorkan Kementerian BUMN.
"Kita targetnya Agustus ini kalau bisa, atau paling lama September (selesai restrukturisasi). Kalau bank kemarin sudah saya cek, Insya Allah 80-90 persen sudah lumayan sepakat dengan skema yang sekarang," ujar Tiko saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2023).
Salah satu usulan dalam restrukturisasi adalah perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang perbankan. Di mana, tenor utang emiten bersandi saham WSKT itu bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Meski mayoritas perbankan menyetujui skema restrukturisasi WSKT, Tiko mengaku sejumlah pemegang obligasi dan vendor belum menyepakati langkah penyelamatan tersebut. Kementerian BUMN, lanjut dia pun menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor WSKT.
Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT. "Kalau bank kemarin sudah saya cek, insya Allah 80-90 persen sudah lumayan sepakat dengan skema yang sekarang," katanya.
"Kita berikutnya dengan pemegang obligasi dan vendor. Kita akan coba diskusi. Semoga bisa win win solution buat semua orang, karena ini kondisi yang berat," ungkap Tiko melanjutkan.
"Kita targetnya Agustus ini kalau bisa, atau paling lama September (selesai restrukturisasi). Kalau bank kemarin sudah saya cek, Insya Allah 80-90 persen sudah lumayan sepakat dengan skema yang sekarang," ujar Tiko saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2023).
Salah satu usulan dalam restrukturisasi adalah perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang perbankan. Di mana, tenor utang emiten bersandi saham WSKT itu bisa diperpanjang hingga 8 tahun.
Meski mayoritas perbankan menyetujui skema restrukturisasi WSKT, Tiko mengaku sejumlah pemegang obligasi dan vendor belum menyepakati langkah penyelamatan tersebut. Kementerian BUMN, lanjut dia pun menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor WSKT.
Tujuannya, skema restrukturisasi dapat disetujui tanpa harus melalui proses PKPU di Pengadilan Negeri. Tiko, mengaku pihaknya menghindari proses hukum kepailitan untuk perkara WSKT. "Kalau bank kemarin sudah saya cek, insya Allah 80-90 persen sudah lumayan sepakat dengan skema yang sekarang," katanya.
"Kita berikutnya dengan pemegang obligasi dan vendor. Kita akan coba diskusi. Semoga bisa win win solution buat semua orang, karena ini kondisi yang berat," ungkap Tiko melanjutkan.
(akr)