Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:53 WIB
Pembukaan kembali penempatan PMI ke 22 negara tujuan penempatan akan dilakukan secara bertahap. "Pentahapan pertama berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI," tambah Ida.
(Baca Juga: 14 Negara Buka Pintu Bagi 'Pahlawan Devisa' Indonesia )
Kemudian, diikuti dengan pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19. Selanjutnya, adalah pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan dan pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya juga memerintahkan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan pada setiap layanan," tegas Ida.
(Baca Juga: 14 Negara Buka Pintu Bagi 'Pahlawan Devisa' Indonesia )
Kemudian, diikuti dengan pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19. Selanjutnya, adalah pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan dan pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya juga memerintahkan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan pada setiap layanan," tegas Ida.
(akr)
Lihat Juga :