Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:53 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, penempatan di masa AKB akan memprioritaskan beberapa hal.
"Prioritas pertama adalah calon PMI (CPMI) yang sudah memiliki Visa, diikuti dengan CPMI yang terdaftar di Sisko P2MI, lalu CPMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )
Adapun dalam pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Ida menegaskan, baik CPMI maupun PMI tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan CPMI dan penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Pembukaan kembali penempatan PMI ke 22 negara tujuan penempatan akan dilakukan secara bertahap. "Pentahapan pertama berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI," tambah Ida.
(Baca Juga: 14 Negara Buka Pintu Bagi 'Pahlawan Devisa' Indonesia )
Kemudian, diikuti dengan pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19. Selanjutnya, adalah pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan dan pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya juga memerintahkan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan pada setiap layanan," tegas Ida.
"Prioritas pertama adalah calon PMI (CPMI) yang sudah memiliki Visa, diikuti dengan CPMI yang terdaftar di Sisko P2MI, lalu CPMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )
Adapun dalam pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Ida menegaskan, baik CPMI maupun PMI tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan CPMI dan penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Pembukaan kembali penempatan PMI ke 22 negara tujuan penempatan akan dilakukan secara bertahap. "Pentahapan pertama berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI," tambah Ida.
(Baca Juga: 14 Negara Buka Pintu Bagi 'Pahlawan Devisa' Indonesia )
Kemudian, diikuti dengan pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19. Selanjutnya, adalah pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan dan pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, saya juga memerintahkan kepada semua tempat layanan yang terlibat dalam proses penempatan PMI untuk mematuhi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan pada setiap layanan," tegas Ida.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda