Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan memprioritaskan beberapa hal. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke 22 negara tujuan penempatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, penempatan di masa AKB akan memprioritaskan beberapa hal.

"Prioritas pertama adalah calon PMI (CPMI) yang sudah memiliki Visa, diikuti dengan CPMI yang terdaftar di Sisko P2MI, lalu CPMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).



(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )

Adapun dalam pembukaan penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Ida menegaskan, baik CPMI maupun PMI tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan CPMI dan penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!