14 Negara Buka Pintu Bagi 'Pahlawan Devisa' Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dari 22 negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), sebanyak 14 perwakilan negara telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal membuka akses masuk terhadap para 'pahlawan devisa' bagi Indonesia. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hari ini meresmikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
"Aturan tersebut sekaligus untuk memastikan pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang tepat. Ini baru saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli," ucap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )
Kepmenaker ini diikuti dengan aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
"Saya juga telah memastikan para pihak terkait menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif. Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19, dan aturan pelindungan tenaga kerja asing," tegas Ida.
(Baca Juga: Cuss, 88.973 Calon PMI Siap Berangkat ke 22 Negara Secara Bertahap )
Berikut adalah rincian 14 negara yang telah membuka kembali akses TKA berikut sektor atau jenis pekerjaannya:
1. Aljazair: sektor konstruksi
2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
3. Hong Kong: domestik
4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor kesehatan.
5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
6. Maladewa: hospitality
7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
8. Uni Emirat Arab: hospitality, kecuali sektor kesehatan.
9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
10. Qatar: migas
11. Taiwan: semua sektor
12. Turki: hospitality
13. Zambia: pertambangan
14. Zimbabwe: pertambangan
"Aturan tersebut sekaligus untuk memastikan pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang tepat. Ini baru saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli," ucap Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Pengiriman TKI ke Luar Negeri Kembali Dibuka, Menaker: Semua Pemda Siap )
Kepmenaker ini diikuti dengan aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.
"Saya juga telah memastikan para pihak terkait menyatakan siap dan sudah dipastikan juga kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondusif. Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19, dan aturan pelindungan tenaga kerja asing," tegas Ida.
(Baca Juga: Cuss, 88.973 Calon PMI Siap Berangkat ke 22 Negara Secara Bertahap )
Berikut adalah rincian 14 negara yang telah membuka kembali akses TKA berikut sektor atau jenis pekerjaannya:
1. Aljazair: sektor konstruksi
2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
3. Hong Kong: domestik
4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor kesehatan.
5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
6. Maladewa: hospitality
7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
8. Uni Emirat Arab: hospitality, kecuali sektor kesehatan.
9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
10. Qatar: migas
11. Taiwan: semua sektor
12. Turki: hospitality
13. Zambia: pertambangan
14. Zimbabwe: pertambangan
(akr)