LRT Jabodebek Pasang Tarif Flat Rp5.000, Pemerintah Suntik Subsidi Rp66 Miliar
Senin, 28 Agustus 2023 - 08:02 WIB
JAKARTA - LRT Jabodebek akan resmi beroperasi mulai hari ini, dimana Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menetapkan tarif promo berupa diskon sebesar 78% yang diwujudkan dalam tarif flat sebesar Rp5.000,- untuk seluruh lintas pelayanan.
Tarif Promo ini mulai diberlakukan sejak LRT Jabodebek diresmikan sampai dengan akhir bulan September 2023. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, tarif promo diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78, serta untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada masyarakat.
"Diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi," kata Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Adita menjelaskan, selain tarif flat Rp5.000, skema selanjutnya yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp20.000,- untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000,- untuk selain jarak terjauh. Skema tarif ini mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
“Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp66 Miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana,” ucap Adita.
Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp5.000 untuk 1 km pertama, dan mengalami penambahan sebesar Rp700 per Km selanjutnya.
Pemerintah memberikan subsidi PSO dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak. Tarif yang telah ditetapkan ini telah dikaji tim independen Polar UI dan PWC bersama Operator dan Kementerian Perhubungan.
Tarif Promo ini mulai diberlakukan sejak LRT Jabodebek diresmikan sampai dengan akhir bulan September 2023. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, tarif promo diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78, serta untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada masyarakat.
"Diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi," kata Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
Baca Juga
Adita menjelaskan, selain tarif flat Rp5.000, skema selanjutnya yang disiapkan yaitu pengenaan tarif maksimal Rp20.000,- untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000,- untuk selain jarak terjauh. Skema tarif ini mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
“Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp66 Miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana,” ucap Adita.
Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp5.000 untuk 1 km pertama, dan mengalami penambahan sebesar Rp700 per Km selanjutnya.
Pemerintah memberikan subsidi PSO dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak. Tarif yang telah ditetapkan ini telah dikaji tim independen Polar UI dan PWC bersama Operator dan Kementerian Perhubungan.
(akr)
tulis komentar anda