Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...
Jum'at, 31 Juli 2020 - 04:50 WIB
Dia menambahkan, Kadin siap merangkul pergeseran paradigma dan membantu perusahaan dalam membentuk jalur yang tangguh sebagai kerangka peraturan baru. "Jika dilakukan dengan baik, hal ini akan membuat kita memikirkan kembali bagaimana kita melakukan bisnis di Indonesia untuk selamanya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bastari Pandji Indra menjelaskan, industri real estate diproyeksikan akan mengalami kontraksi 4,2% pada tahun 2020 dan diprediksi akan pulih kembali pada tahun 2021.
Untuk pemulihan real estate dibutuhkan kebijakan dan insentif dan stimulus ekonomi yang ditunjukkan untuk meringankan beban dari sisi pembeli.
"Insentif perumahan berupa subsidi selisih bunga dengan subsidi uang muka. Subsidi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk membantu proses kepemilikan KPR," ungkapnya. (Baca juga: Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Sementara itu, untuk pengusaha ada relaksasi pajak Pph 21 dan Pph 25 telah diterbitkan untuk berbagai bidang industri termasuk konstruksi dan beberapa sektor real estate. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pelaku usaha di bidang Real Estate.
Bastari mengakui jika industri properti memang tidak secara spesifik masuk dalam proyek startegis nasional. Namun dari tahun ke tahun industri ini menjadi perhatian yang cukup signifikan dengan alokasi subsidi yang cukup.
"Kini, saat pemulihan ekonomi nasional justru sektor perumahan yang kami pakai sebagai entry point sebagai padat karya melibatkan UKM," tuturnya.
Misalnya dalam pembuatan tempat isolasi yang aman saat masa pandemi ini. Sementara berada di wilayah padat penduduk. Dibutuhkan tempat khusus yang pembangunannya dapat dibantu banyak masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bastari Pandji Indra menjelaskan, industri real estate diproyeksikan akan mengalami kontraksi 4,2% pada tahun 2020 dan diprediksi akan pulih kembali pada tahun 2021.
Untuk pemulihan real estate dibutuhkan kebijakan dan insentif dan stimulus ekonomi yang ditunjukkan untuk meringankan beban dari sisi pembeli.
"Insentif perumahan berupa subsidi selisih bunga dengan subsidi uang muka. Subsidi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk membantu proses kepemilikan KPR," ungkapnya. (Baca juga: Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )
Sementara itu, untuk pengusaha ada relaksasi pajak Pph 21 dan Pph 25 telah diterbitkan untuk berbagai bidang industri termasuk konstruksi dan beberapa sektor real estate. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pelaku usaha di bidang Real Estate.
Bastari mengakui jika industri properti memang tidak secara spesifik masuk dalam proyek startegis nasional. Namun dari tahun ke tahun industri ini menjadi perhatian yang cukup signifikan dengan alokasi subsidi yang cukup.
"Kini, saat pemulihan ekonomi nasional justru sektor perumahan yang kami pakai sebagai entry point sebagai padat karya melibatkan UKM," tuturnya.
Misalnya dalam pembuatan tempat isolasi yang aman saat masa pandemi ini. Sementara berada di wilayah padat penduduk. Dibutuhkan tempat khusus yang pembangunannya dapat dibantu banyak masyarakat.
Lihat Juga :