BI Resmi Keluarkan Aturan GWM Rupiah dan Valas
Jum'at, 31 Juli 2020 - 14:40 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi menyesuaikan ketentuan giro wajib minimum (GWM) rupiah dan valas bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS) melalui penerbitan dua ketentuan. Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020.
Ketentuan pertama ialah PBI No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS. Kedua Peraturan Anggota Dewan Gubernu (PADG) No.22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata. ( Baca juga:Gara-gara Aisyah, Milenial Tertarik Buka Rekening Online Bank Mandiri Syariah )
"PBI No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS," kata Onny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Sebagaimana diketahui, rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata, sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ketentuan pertama ialah PBI No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS. Kedua Peraturan Anggota Dewan Gubernu (PADG) No.22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata. ( Baca juga:Gara-gara Aisyah, Milenial Tertarik Buka Rekening Online Bank Mandiri Syariah )
"PBI No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS," kata Onny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Sebagaimana diketahui, rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, baik secara harian maupun rata-rata, sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
(uka)
tulis komentar anda