Atasi Polusi Udara di Jakarta, Batasi Kendaraan Pribadi Lebih Ketat
Sabtu, 02 September 2023 - 09:58 WIB
Pembatasan kendaraan pribadi yang lebih ketat dinilai efektif mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro (Undip) Sudharto P Hadi menyarankan salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara di wilayah DKI Jakarta dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi lebih ketat.
Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sumber polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya berasal dari kendaraan dengan kontribusi 44%. Artinya sektor transportasi masih menempati urutan tertinggi penyumbang polutan di Jakarta.
"Bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saja. Itu sudah cukup mengurangi polusi di Jakarta," kata Sudharto dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Cara Cek Kualitas Udara Online, Penting untuk Hindari Polusi Udara
Menurutnya, saat ini pengguna kendaraan pribadi belum begitu mengerti terhadap dampak negatif yang dihasilkan dari perilakunya.
"Ada negative externalities atau eksternalitas negatif yang merupakan konsekuensi negatif dari aktivitas ekonomi (konsumsi atau produksi) pada pihak ketiga yang tidak terkait," ucap Sudharto.
Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sumber polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya berasal dari kendaraan dengan kontribusi 44%. Artinya sektor transportasi masih menempati urutan tertinggi penyumbang polutan di Jakarta.
"Bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saja. Itu sudah cukup mengurangi polusi di Jakarta," kata Sudharto dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Cara Cek Kualitas Udara Online, Penting untuk Hindari Polusi Udara
Menurutnya, saat ini pengguna kendaraan pribadi belum begitu mengerti terhadap dampak negatif yang dihasilkan dari perilakunya.
"Ada negative externalities atau eksternalitas negatif yang merupakan konsekuensi negatif dari aktivitas ekonomi (konsumsi atau produksi) pada pihak ketiga yang tidak terkait," ucap Sudharto.
Lihat Juga :