Menkeu Sri Izinkan Perjalanan Dinas ASN, Ini Tata Caranya Sebelum Berangkat

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:57 WIB
Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas memperoleh penugasan atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat bagi kantor pusat dan kantor wilayah atau Ppejabat administrator setingkat bagi kantor layanan dan operasi di vertikal.

Ketiga, harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Corona dan sesuai tingkat urgensi. (Baca juga: Anto Hoed-Melly Goeslaw Rangkum Perayaan Perak dengan Argentium )



Keempat
, dalam melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan dalam rangka keperluan pribadi, pegawai harus memperhatikan persyaratan perjalanan orang sebagaimana tercantum dalam SE GT Covid Nomor 9 tahun 2020 dan atau ketentuan pemerintah lainnya.

"SE GT Covid memuat bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bahkan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis poin ketentuan dalam beleid tersebut.

Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!