Pangkas Perizinan, ATVSI Sambut Baik Peluncuran Penyiaran Berbasis Aplikasi
Selasa, 12 September 2023 - 15:21 WIB
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai peluncuran e-Penyiaran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berdampak positif terhadap industri penyiaran di Indonesia.
"Sudah pasti positif, kalau tidak positif tidak akan dilakukan oleh Kominfo, pasti ini positif, baik oleh Kominfo dan juga bagi lembaga penyiaran apakah radio, televisi, itu semua akan baik," kata Ketua ATVSI, Syafril Nasution saat ditemui di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya sistem baru dalam pengajuan perizinan merupakan langkah yang sangat baik untuk memangkas banyak birokrasi.
"Ke depan ini setiap kali pengajuan perizinan baik itu perizinan baru, maupun perubahan, itu adalah secara online, jadi ini cukup baik sehingga bisa mempercepat dan tidak ada birokrasi lagi. Saya kira cukup baik apa yang diluncurkan oleh Kominfo pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo resmi meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan izin penyiaran. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi.
Baca Juga: Mengapa Industri Televisi Sangat Membutuhkan TV Rating?
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.
"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.
"Sudah pasti positif, kalau tidak positif tidak akan dilakukan oleh Kominfo, pasti ini positif, baik oleh Kominfo dan juga bagi lembaga penyiaran apakah radio, televisi, itu semua akan baik," kata Ketua ATVSI, Syafril Nasution saat ditemui di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, dengan adanya sistem baru dalam pengajuan perizinan merupakan langkah yang sangat baik untuk memangkas banyak birokrasi.
"Ke depan ini setiap kali pengajuan perizinan baik itu perizinan baru, maupun perubahan, itu adalah secara online, jadi ini cukup baik sehingga bisa mempercepat dan tidak ada birokrasi lagi. Saya kira cukup baik apa yang diluncurkan oleh Kominfo pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo resmi meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan izin penyiaran. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
"Sekarang lewat sebuah sistem yang sekarang cepat, one time, one click, anywhere, anytime dan anyplace. Jadi sekarang pakai klik aja tidak usah pakai surat menyurat izin," kata Budi.
Baca Juga: Mengapa Industri Televisi Sangat Membutuhkan TV Rating?
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.
"Same day services, pada hari yang sama. Sebelumnya kan lama, pakai surat-surat, pakai apa, belum nyangkut bisa seminggu dua minggu sebulan dua bulan, sekarang mungkin satu hari bisa, pokoknya digitalisasi ini semua harus lebih cepat," tuturnya.
(nng)
tulis komentar anda