Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun Ini

Rabu, 13 September 2023 - 12:58 WIB
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik baik golongan subsidi maupun non subsidi sampai akhir tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini. Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo.



Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Hore! Tarif Listrik Tidak Naik di Periode Juli-September 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!