Hore! Tarif Listrik Tidak Naik di Periode Juli-September 2023

Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:55 WIB
loading...
Hore! Tarif Listrik...
Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2023. Kebijakan ini demi mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri .

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Jisman P Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan.

Penyesuaian dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu nilai tukar atau kurs, harga minyak mentah RI atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III/2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Dia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar USD77,80 per barrel, tingkat inflasi 0,22%, dan HPB Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara USD70 per ton).

Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, kata Jisman, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II/2023.



Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif untuk kuartal III/2023 tidak berubah alias tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.



Sementara itu, guna mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)