Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah

Kamis, 14 September 2023 - 11:36 WIB
Pemerintah tengah menggodok sistem gaji tunggal atau single salary untuk PNS. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Belakangan istilah gaji tunggal PNS menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini tak terlepas dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terkait konsep gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bahasan prioritas di tahun 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI yang membahas rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, dia menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, termasuk salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.

Apabila benar skema gaji tunggal diterapkan, maka nantinya seluruh tunjangan yang melekat terhadap ASN akan terhapus. Sebagai gantinya, bakal muncul sistem satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.





Lantas, apa itu sebenarnya skema gaji tunggal PNS ? Untuk mengenalnya lebih jauh, simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Gaji Tunggal PNS?



Bagi sebagian besar orang, istilah gaji tunggal PNS tentu terdengar asing. Meski demikian, artinya tak jauh berbeda dari penamaannya. Gaji tunggal berarti satu bentuk gaji.

Mengutip informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (14/9/2023), skema single salary atau gaji tunggal ASN merujuk pada sistem penggajian dalam bentuk satu jenis penghasilan saja.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More