Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Berikut Rinciannya

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Berikut daftar tunjangan yang dihapus jika pemerintah menerapkan single salary.

1. Tunjangan Kinerja

PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerja.

2. Tunjangan Suami Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami istri akan mendapatkan tunjangan. ASN yang telah bersuami istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!