Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
Daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah tahun depan jika gaji tunggal atau single salary diberlakukan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS . Wacana itu menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Apabila sistem single salary diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.



Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) single salary system, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.



Single salary juga menerapkan sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.



Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Berikut daftar tunjangan yang dihapus jika pemerintah menerapkan single salary.

1. Tunjangan Kinerja
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More