Pengembang Akan Diwajibkan Bangun Rumah Murah di IKN
Senin, 18 September 2023 - 14:40 WIB
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya, untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Jadi potensi untuk menyediakan rumah MBR masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," lanjut Bambang.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022: Berikan Dukunganmu untuk Garuda Muda!
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. 1 rumah yang eksklusif, 2 rumah menengah, kemudian harus membangun juga 3 rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," pungkasnya.
Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Jadi potensi untuk menyediakan rumah MBR masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," lanjut Bambang.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022: Berikan Dukunganmu untuk Garuda Muda!
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. 1 rumah yang eksklusif, 2 rumah menengah, kemudian harus membangun juga 3 rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :