Pengembang Akan Diwajibkan Bangun Rumah Murah di IKN

Senin, 18 September 2023 - 14:40 WIB
Pengembang akan diwajibkan membangun rumah untuk MBR. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara ( IKN ) Bambang Susantono mengatakan, di dalam draft revisi UU IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang . Regulasi tersebut nantinya mewajibkan bagi seluruh pengembang untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.

Baca juga: Bangun Gedung DPR RI di IKN Nusantara, Badan Otorita Mulai Cari Lahan



Bambang menjelaskan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu membangun hunian-hunian kelas menengah atas, yang saat ini memang cenderung lebih banyak dicari oleh masyarakat. Lewat aturan tersebut, apabila pengembang membangun satu rumah eksklusif, 2 rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.

Pembangunan rumah MBR itulah yang akan dialihkan ke IKN sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di ibu kota baru nantinya. Pertimbangan lain juga menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!