Satgas BLBI Sita Aset Obligor Senilai Rp149 Miliar di Lampung

Selasa, 19 September 2023 - 17:59 WIB
Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN berupa tanah di Kota Bandar Lampung. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ±287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald dalam siaran persnya, Selasa (19/9/2023).





Adapun rincian aset tersebut di antaranua properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO). Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

"Serta, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO)," sambungnya.



Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More