Investor Bebas Pilih Bentuk Kontrak Migas, Aturan Diteken Menteri Arifin Tasrif

Minggu, 02 Agustus 2020 - 22:05 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (Migas). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (Migas). Ini tercermin dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020. Permen ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

(Baca Juga: Fleksibiltas Skema Kontrak Migas Bakal Dongkrak Investasi )



Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas. Adapun, beberapa pasal yang diubah adalah Pasal 2 dan 4 yang mengatur mengenai bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pemerintah juga menghapus ketentuan Pasal 24 yang mengatur mengenai pemberlakuan Kontrak Bagi Hasil Gross Split bagi pengelolaan terhadap wilayah kerja yang akan berakhir jangka waktu kontraknya dan tidak diperpanjang, serta wilayah kerja yang akan berakhir dan diperpanjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!