Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Jum'at, 22 September 2023 - 19:39 WIB
AFPI menetapkan batas bunga utang pinjaman online. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga pinjaman pinjol tidak boleh di atas 0,4% per hari. Batas bunga pinjaman ini didasarkan pada kode etik.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).



Baca Juga: Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector

Sunu menyampaikan, pihaknya memahami struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pemberi pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!