Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Jum'at, 22 September 2023 - 19:39 WIB
"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.
"Kenapa kita melakukan seperti ini, Karena ada juga platform biaya bunganya rendah, biaya layanan tinggi, ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah," sambungnya.
Baca Juga: Buntut Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami, Menkominfo: Nanti Kita Blokir
Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memudahkan asosiasi melakukan monitoring. Pihaknya juga terus melakukan monitoring atau patroli pinjol.
"Jadi kita patroli ke seluruh anggota kita di platform. Kita menjadi ghost borrower, kita cek ada pelanggaran apa tidak. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur langsung dan kita sampaikan kepada komite etik," pungkasnya.
"Kenapa kita melakukan seperti ini, Karena ada juga platform biaya bunganya rendah, biaya layanan tinggi, ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah," sambungnya.
Baca Juga: Buntut Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami, Menkominfo: Nanti Kita Blokir
Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memudahkan asosiasi melakukan monitoring. Pihaknya juga terus melakukan monitoring atau patroli pinjol.
"Jadi kita patroli ke seluruh anggota kita di platform. Kita menjadi ghost borrower, kita cek ada pelanggaran apa tidak. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur langsung dan kita sampaikan kepada komite etik," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :