Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector

Jum'at, 22 September 2023 - 19:10 WIB
loading...
Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Dokumen dan syarat yang wajib diketahui jika didatangi debt collector. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) yang tidak patut tengah jadi perbincangan belakangan ini. Teranyar, seorang nasabah sebuah platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utang harus menyerahkan sejumlah dokumen yang wajib disampaikan debt collector pinjol saat melakukan penagihan.



Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.

"Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).



Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para penugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. "Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," imbuh OJK.

OJK menjelaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)