Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli

Selasa, 26 September 2023 - 21:48 WIB
Pemerintah melarang semua platform media sosial (mendsos) jadi tempat transaksi jual beli, tidak hanya TikTok. Aneka platform itu harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana. Foto/Dok
SEMARANG - Pemerintah melarang semua platform media sosial ( medsos ) jadi tempat transaksi jual beli, tidak hanya TikTok . Aneka platform itu harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.



Aturan ini segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Permendag . Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.



“Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Regulasi itu juga termasuk larangan TikTok shop. TikTok tidak boleh jualan, dimana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.

Dia berharap, perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati. “Sebab itu perdagangan online kita atur,” lanjutnya.

Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More