Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli

Selasa, 26 September 2023 - 21:48 WIB
Pemerintah melarang semua platform media sosial (mendsos) jadi tempat transaksi jual beli, tidak hanya TikTok. Aneka platform itu harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana. Foto/Dok
SEMARANG - Pemerintah melarang semua platform media sosial ( medsos ) jadi tempat transaksi jual beli, tidak hanya TikTok . Aneka platform itu harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.

Baca Juga: Eksploitasi Kesedihan di TikTok, Partai Perindo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan



Aturan ini segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Permendag . Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!