Cegah Likuidasi Paksa, Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diterapkan dalam UU Kepailitan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:31 WIB
loading...
Cegah Likuidasi Paksa,...
Eks Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi senjata penagihan utang yang agresif. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Celah fundamental pada UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) dinilai semakin mengancam stabilitas ekosistem dunia usaha. Tanpa adanya syarat uji kelayakan finansial yang ketat, perusahaan yang beroperasi sehat (going concern) berisiko mati prematur hanya karena perselisihan utang administratif.

Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael Gerald Jusanti menyoroti bahwa hukum kepailitan di Indonesia saat ini telah beralih fungsi menjadi "senjata penagihan utang" yang agresif, alih-alih sebagai jalan terakhir (last resort). Dalam kajian riset disertasinya, ia menemukan bahwa sistem peradilan niaga saat ini masih terlampau formalistik. Baca juga: Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global

Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo. Hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.

"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026).

Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya. Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengusaha Minta Transisi...
Pengusaha Minta Transisi Gubernur BI Berjalan Transparan dan Kredibel
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Implementasi ESG, Dunia...
Implementasi ESG, Dunia Usaha Perlu Mitigasi Perubahan Iklim Secara Terukur
Membaca Peluang di Tengah...
Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Perempuan Pengusaha Tekankan Kolaborasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Rekomendasi
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Solusi Transportasi...
Solusi Transportasi Praktis untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Catcrs Bangun Ekosistem...
Catcrs Bangun Ekosistem Layanan Aset Kripto yang Komprehensif, Ini yang Dilakukan
Purbaya Diterpa Kabar...
Purbaya Diterpa Kabar Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Naik 29%, Bukalapak...
Naik 29%, Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun di Semester I 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved