Revisi Permendag 50 untuk Ciptakan Keadilan Perdagangan Online, Bukan Melarang!
Rabu, 27 September 2023 - 18:24 WIB
Perdagangan di TikTok diatur untuk menciptakan keadilan. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca juga: TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Mendag menambahkan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce. Untuk di Indonesia menurutnya hanya dilakukan pengaturan.
"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu garis besar, garis tebalnya," ujarnya.
Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag No. 50 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.
Baca juga: TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Mendag menambahkan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce. Untuk di Indonesia menurutnya hanya dilakukan pengaturan.
"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu garis besar, garis tebalnya," ujarnya.
Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag No. 50 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.
Lihat Juga :