Revisi Permendag 50 untuk Ciptakan Keadilan Perdagangan Online, Bukan Melarang!
Rabu, 27 September 2023 - 18:24 WIB
"Misalnya offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya. Yang lainnya (online) tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan, satu tidak," tuturnya.
Kemudian berikutnya adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
Selain itu, menurutnya, equal level of playing field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Kehilangan Ayah Tercinta saat Hari Wisuda
"Tujuan penyusunan revisi Permendag No. 50 menjadi Permendag No.31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.
Kemudian berikutnya adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
Selain itu, menurutnya, equal level of playing field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Kehilangan Ayah Tercinta saat Hari Wisuda
"Tujuan penyusunan revisi Permendag No. 50 menjadi Permendag No.31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :