TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan
Senin, 25 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
Pelarangan TikTok berjualan demi keadilan perdagangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce .
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara pedagang offline dan online.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara pedagang offline dan online.
Lihat Juga :