TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan

Senin, 25 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
TikTok Dilarang Jualan,...
Pelarangan TikTok berjualan demi keadilan perdagangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce .



Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara pedagang offline dan online.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," tuturnya.

Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.



"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)