TikTok Dilarang Jualan, Selanjutnya Disuruh Pilih dari 3 Model Bisnis

Rabu, 27 September 2023 - 21:52 WIB
TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Foto/Dok
JAKARTA - TikTok resmi dilarang melakukan aktivitas transaksi perdagangan di platformnya. Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan



Meskipun demikian, TikTok diberikan kesempatan untuk memilih model bisnis sesuai dengan yang tercantum dalam Permendag 31/2023. Ada tiga model bisnis yang dibolehkan, pertama sosial media, kedua social commerce dan terakhir adalah e-commerce.

Baca Juga: Bukan Hanya TikTok, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Transaksi Jual Beli
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!