TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Pemberian batas waktu itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam Pasal 21 ayat 1 Permendag No. 31 dinyatakan, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan. Sementara pada Pasal 21 ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
"Harusnya nggak boleh lagi (TikTok Shop transaksi), tapi kita anggap aja belum denger. Kalau belum denger kan keterlaluanlah ya," ujar Mendag Zulkifli.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam Pasal 21 ayat 1 Permendag No. 31 dinyatakan, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan. Sementara pada Pasal 21 ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
"Harusnya nggak boleh lagi (TikTok Shop transaksi), tapi kita anggap aja belum denger. Kalau belum denger kan keterlaluanlah ya," ujar Mendag Zulkifli.
(uka)