Lembaga Pembela Konsumen Buka Suara soal Toko Online yang Tumbangkan Pedagang Pasar

Kamis, 28 September 2023 - 18:31 WIB
Hadapi toko online, pemerintah harus memberikan insentif kepada pedagang offline. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif pajak dan pinjaman bagi pedagang atau UMKM yang berjualan secara offline atau fisik. Kebijakan itu diperlukan menyusul tumbang atau kalah saingnya sejumlah pelaku usaha di pasaran dengan toko di platform ecommerce .



Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, insentif pajak akan mengurangi beban biaya produksi dan operasional UMKM. Sementara pinjaman bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas produk.



"Insentifnya kan tidak harus berupa uang, tapi juga bisa dalam bentuk regulasi yang memudahkan para pelaku usaha offline berjualan secara berkesinambungan, sehingga harganya bisa dijangkau oleh konsumen, misalnya pajak (insentif) untuk UMKM, misalnya pajak yang rendah, pinjaman. Upaya itu kan menjadi stimulus bagi pelaku usaha offline," ujar Agus saat dimintai pendapatnya, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah agresif di tengah fenomena tumbangnya toko-toko offline di pasaran. Kebijakan otoritas yang dimaksud harus mengakomodasi seluruh kepentingan UMKM baik online dan offline.

Agus memandang seharusnya keberadaan e-commerce melengkapi ekosistem pasar offline, bukan justru merugikan bisnis mereka. Dia menyebut keberadaan platform transaksi jual beli menjadi satu keniscayaan di era digital saat ini.

Hanya saja, fonemone itu harus disikapi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang menguntungkan semua pelaku mikro di dalam negeri.

"Sebetulnya offline itu masih punya pangsa pasar sendiri. Ini bisa beriringan, sejalan antara offline dan online. Ini dua hal yang seharusnya bisa saling melengkapi, menjadi pilihan bagi konsumen," ucap dia.

Di lain sisi, pemerintah juga meninjau ulang berbagai e-commerce yang memperbolehkan perdagangan produk impor ilegal. Pasalnya barang-barang ini dijual secara murah meriah. Jika hal ini terbukti, maka perlunya pembatasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More