Per Agustus, LPS Jamin 546 Juta Rekening Nasabah Perbankan

Jum'at, 29 September 2023 - 23:00 WIB
LPS menjamin 546 juta rekening nasabah di perbankan. Foto/Dok
JAKARTA - Cakupan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) berada pada level yang memadai di atas amanat undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan (bank umum dan BPR/BPRS) di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Baca juga: Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%, Begini Penjelasan LPS



"Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening. Jika ditotal, rekening nasabah yang dijamin LPS (di bank umum dan BPR) mencapai

Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90%, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.

Sejak periode penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler periode Mei 2023 yang lalu, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!