Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink

Minggu, 01 Oktober 2023 - 10:20 WIB
Polis asuransi akan dijamin LPS. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) akan memperluas lingkup penjaminan polis asuransi , mencakup polis asuransi berbasis syariah. Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro mengatakan pihaknya akan menjamin asuransi jiwa, umum, dan syariah dalam program penjaminan polis.

Baca juga: Bayar Klaim Simpanan Tahap I Rp127 Miliar, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tetap Tenang



"Dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap (jamin)," kata Jarot dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Program penjaminan polis asuransi berbasis syariah sejatinya telah diatur melalui UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Menurut Bab VIII Pasal 79 ayat 2 UU P2SK diterangkan, program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih sebelumnya mengatakan, program penjaminan polis diberlakukan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Jaminan dikecualikan bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!