Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink

Minggu, 01 Oktober 2023 - 10:20 WIB
"Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan penjaminan khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, tidak ada yang terkait dengan unit link," kata Lana di kanal YouTube OJK, Jumat (29/9/2023).

Sesuai amanat UU P2SK, penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan sebesar maksimum penjaminannya.

Baca juga: Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Ini Arahan Ketua DPW Partai Perindo Jawa Tengah

"Harus ada maksimum karena tidak bisa seluruhnya," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!