Bayar Klaim Simpanan Tahap I Rp127 Miliar, LPS Minta Nasabah BPR KRI Tetap Tenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) senilai Rp127 miliar. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I dengan total nasabah 23.389.
Pembayaran kasus BPR terbesar ini lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024.
“Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” tutupnya.
Purbaya menceritakan salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak. Namanya Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70). Mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.
Adapun, tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.
Pembayaran kasus BPR terbesar ini lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024.
“Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” tutupnya.
Purbaya menceritakan salah satu nasabah BPR KRI yang terdampak. Namanya Dasuki (45) dan Ibunya Sutinih (70). Mereka akhirnya bisa bernapas lega setelah tabungannya di BPR KRI dinyatakan layak bayar dan dijamin LPS.
Adapun, tabungan petani asal Desa Sindang Balongan itu berasal dari penjualan tanah yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli tanah kembali dan sisanya untuk modal usaha dan sebagian untuk biaya berobat Sutinih yang menderita sakit.
Dasuki adalah satu dari 23.389 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. LPS pun telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI, mulai tanggal 19 September 2023 lalu.
(akr)