Pilih Pindah KPR, Hematnya Tembus Ratusan Juta Rupiah

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:38 WIB
Firman membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp900 juta. Di Bank A, Firman mendapatkan bunga fixed 3 persen selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp4.991.378 per bulan.

Ketika memasuki tahun kedua, bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke bunga floating 14 persen. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp10.884.016. Dengan kondisi bahwa Firman sudah melakukan cicilan selama 4 tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR.

Berapa biaya yang bisa dia hemat dengan pindah KPR? Untuk mempermudah contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.



Dengan sisa plafon senilai Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B. Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.

Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75 persen selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14 persen ketika memasuki tahun ke-9.

Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016. Firman juga perlu membayar biaya provisi 5 persen senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3 persen senilai Rp24.933.867.

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347. Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp543.842.402.

Syarat dan Dokumen Pindah KPR

Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya. Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.

Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat. Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- Formulir pengajuan kredit

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!