UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer

Selasa, 03 Oktober 2023 - 21:10 WIB
RUU ASN telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Regulasi tersebut utamanya untuk menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan pegawai honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas, di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!