RPP UU Kesehatan Diminta Tak Persulit Ekosistem Industri Hasil Tembakau
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:35 WIB
IHT memiliki kontribusi yang signifikan buat perekonomian. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 lalu dipandang menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Baca juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Anggota DPR RI Komisi IX, M. Yahya Zaini, SH, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).
Baca juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan
Anggota DPR RI Komisi IX, M. Yahya Zaini, SH, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).
Lihat Juga :