RPP UU Kesehatan Diminta Tak Persulit Ekosistem Industri Hasil Tembakau
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:35 WIB
JAKARTA - Undang-undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 lalu dipandang menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.
Anggota DPR RI Komisi IX, M. Yahya Zaini, SH, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Dan akhirnya ketentuan tersebut dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Pasca disahkannya UU Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan RPP UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga Pasal 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.
Anggota DPR RI Komisi IX, M. Yahya Zaini, SH, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.
"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Dan akhirnya ketentuan tersebut dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Pasca disahkannya UU Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan RPP UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga Pasal 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Baca Juga
Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.
(uka)
tulis komentar anda