RPP UU Kesehatan Diminta Tak Persulit Ekosistem Industri Hasil Tembakau

Senin, 09 Oktober 2023 - 14:35 WIB
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Baca juga: 5 Mata Uang Paling Banyak Digunakan di Dunia, Nomor 1 Transaksi Hariannya Tembus Rp43.500 Triliun

Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!