Pentolan OJK Minta Pengusaha Jangan Mubazirkan Stimulus Pemerintah
Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:29 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Pertimbangan dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 membuat para pelaku usaha mengalami kesulitan membayar cicilan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada 31 Maret 2021.
"Untuk tumbuh masih kita kasih ruang yang lebih lama apabila diperlukan. Peraturan OJK 11 ini dimungkinkan diperpanjang," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020). ( Baca juga:Obat Kuat Bos OJK Pulihkan Ekonomi, Apa Saja? )
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan pembayaran seluruh debitor hingga akhir tahun nanti. Jika belum ada tren yang positif, maka kemungkinan kebijakan itu diperpanjang.
Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada 31 Maret 2021.
"Untuk tumbuh masih kita kasih ruang yang lebih lama apabila diperlukan. Peraturan OJK 11 ini dimungkinkan diperpanjang," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020). ( Baca juga:Obat Kuat Bos OJK Pulihkan Ekonomi, Apa Saja? )
Dia mengaku akan terus memantau perkembangan pembayaran seluruh debitor hingga akhir tahun nanti. Jika belum ada tren yang positif, maka kemungkinan kebijakan itu diperpanjang.
Lihat Juga :