TikTok Shop Tutup, Facebook dan Instragram Siap Jualan di Medsos

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:41 WIB
Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin untuk berjualan online. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkap, saat ini platform sosial media garapan META, Instragram dan Facebook, tengah mengajukan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau sosial commerce.



Informasi itu diungkapkan Isy usai menghadiri acara GPM (Gerakan Pangan Murah) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).



"(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy saat ditemui di Kementan.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan paltform belanja online. Alhasil, platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.

Isy menjelaskan, platform media sosial boleh digunakan hanya sekedar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.

"(Sosial media) tidak bolehlah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri. Sebab perizinan tersebut akan memudahkan pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.



"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A (kantor perusahaan perwakilan asing). KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen. Kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More