40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:17 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk perbaikan angkutan massal di Indonesia.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, PKB mempunyai andil besar untuk memajukan angkutan massal di Indonesia. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Sementara berdasarkan data yang ada sampai dengan Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39%dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun.
"Dengan potensi PKB mencapai Rp180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, MTI berpandangan bahwa alokasi sekira Rp18 triliun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integrasi angkutan umum sebagaimana yang digagas Presiden tempo hari," kata Tory dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/203).
Dana tersebut jika digunakan untuk pembangunan BKT yang paling sederhana bisa untuk membangun 1.800 km. "Dan apabila digunakan untuk pembangunan LRT sekelas LRT Jabodebek, maka akan terbangun 27 km jaringan layanan LRT," katanya.
"Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbayarkan merupakan potensi tambahan untuk pendapatan daerah. Jika mampu dioptimalkan penagihannya, pendapatan itu cukup memadai, terutama untuk pengembangan masterplan nasional dan good governance penyelenggaraan angkutan umum," tandasnya.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, PKB mempunyai andil besar untuk memajukan angkutan massal di Indonesia. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Sementara berdasarkan data yang ada sampai dengan Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39%dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.
Jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp180 triliun.
"Dengan potensi PKB mencapai Rp180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, MTI berpandangan bahwa alokasi sekira Rp18 triliun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integrasi angkutan umum sebagaimana yang digagas Presiden tempo hari," kata Tory dalam keterangan tertulis, Senin (16/10/203).
Dana tersebut jika digunakan untuk pembangunan BKT yang paling sederhana bisa untuk membangun 1.800 km. "Dan apabila digunakan untuk pembangunan LRT sekelas LRT Jabodebek, maka akan terbangun 27 km jaringan layanan LRT," katanya.
"Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum terbayarkan merupakan potensi tambahan untuk pendapatan daerah. Jika mampu dioptimalkan penagihannya, pendapatan itu cukup memadai, terutama untuk pengembangan masterplan nasional dan good governance penyelenggaraan angkutan umum," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda