Lewat Skema KPBU, Perusahaan Energi Terbesar Arab Saudi Mau Garap Listrik IKN: Semoga Pecah Telur

Senin, 23 Oktober 2023 - 09:50 WIB
Perusahaan energi asal Arab Saudi siap garap listrik bersih di IKN. Foto/Dok
JAKARTA - Perusahaan energi terbesar di Arab Saudi , ACWA Power, menyatakan kesediaan minatnya untuk berinvestasi dalam sektor energi terbarukan di IKN . Kesediaan itu ditandai dengan penyerahan surat pernyataan minat (letter of intent/LoI) ke Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).



Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, mengatakan setelah penyerahan LoI dan pertemuan 1 on 1 dengan ACWA di Riyadh, proses selanjutnya adalah menyiapkan studi kelayakan untuk mengembangkan energi terbarukan di IKN.



“Bersama-sama seluruh pihak, kita akan membangun Nusantara menjadi kota masa depan yang hijau, bersih, dan memiliki persediaan energi yang dapat diandalkan,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).

ACWA Power merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk mengembangkan sektor energi di megaproyek NEOM. Pihaknya berencana untuk mengembangkan infrastruktur kelistrikan di IKN dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Saat ini, ACWA Power telah memiliki kapasitas 50 gigawatt listrik di seluruh dunia. Dengan total nilai investasi yang digelontorkan ACWA di berbagai negara mencapai USD75 miliar.

“ACWA Power akan menjajaki peluang investasi di IKN, yang memiliki kebutuhan energi terpasang sebesar 7 gigawatt dengan estimasi kebutuhan investasi sebesar USD6miliar,” jelas Agung.

Pada awal Oktober lalu, Agung mengungkap bahwa skema KPBU menjadi porsi yang paling dominan dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun skema itu belum ada yang 'pecah telur' atau berhasil direalisasikan.

"Salah satu skema yang porsinya besar yaitu skema KPBU, ini lebih dari 52% berasal dari KPBU," ujar Agung.

Badan Otorita IKN telah menyiapkan beberapa bentuk KPBU yang siap dikerjasamakan dengan badan usaha. Seperti KPBU unsolicited, solicited, KPBU tarif (user payment), KPBU avaibility payment, dan KPBU bentuk lainnya. Skema-skema tersebut memiliki payung hukum seperti yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2022 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.



"Tapi KPBU ini tahapannya lebih solid, lebih ketat, karena ada aspek kerja sama pemerintahnya, ada aspek pemerintah akan berbagi risiko, memang untuk skema KPBU ini kita belum pecah telur," tandas Agung ketika itu.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More