Kenaikan Cukai Dinilai Efektif Mengurangi Konsumsi Rokok
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 22:14 WIB
JAKARTA - Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) menekankan urgensi perlindungan generasi muda dari bahaya merokok. Hal itu disampaikan bertepatan memperingati Hari Sumpah Pemuda.
"Generasi muda saat ini dihadapkan pada ancaman dalam bentuk konsumsi rokok yang tinggi. Kenaikan harga rokok dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi jumlah perokok dan mencegah generasi muda terjebak dalam kebiasaan merokok yang berbahaya," ujar Kepala Pusat Studi CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi dalam Konferensi Pers Kebijakan Kenaikan Harga Rokok Dan Upaya Perlindungan Terhadap Generasi Muda, Jumat(27/10/2023).
Berdasarkan Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa di Indonesia dari 2011 hingga 2021. Tidak hanya itu, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan dari tahun 2013 hingga 2018.
Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, mengungkap fakta mengejutkan. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa perilaku merokok anak sekolah tingkat SMP SMA mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun diketahui terus meningkat hingga 16 kali lipat (Fakta Tembakau Indonesia 2020). Empat dari tujuh pemicu anak merokok berkaitan dengan iklan. Baik iklan di TV, di luar ruangan, maupun di media sosial.
Di sisi lain, perlindungan anak adalah amanat negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus. Pada tahun 2020, Indeks Perlindungan Anak mengalami peningkatan menjadi sebesar 66,89 dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar 62,72.
Dia mengatakan dalam rangka mempertahankan tren positif tersebut, kenaikan harga rokok adalah langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Indonesia saat ini memiliki harga rokok yang tergolong rendah, dan ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya cukai rokok dan kompleksitas struktur tarif cukai.
"Dampaknya adalah tingkat konsumsi rokok yang tertinggi di dunia. Bukti empiris secara global menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat mengurangi konsumsi, mendorong perokok untuk berhenti merokok, serta mengurangi inisiatif untuk memulai kebiasaan merokok di kalangan anak muda," terangnya.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia naik setiap tahun, kata Roosita, dampaknya terhadap penurunan prevalensi perokok anak belum signifikan.
"Generasi muda saat ini dihadapkan pada ancaman dalam bentuk konsumsi rokok yang tinggi. Kenaikan harga rokok dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi jumlah perokok dan mencegah generasi muda terjebak dalam kebiasaan merokok yang berbahaya," ujar Kepala Pusat Studi CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi dalam Konferensi Pers Kebijakan Kenaikan Harga Rokok Dan Upaya Perlindungan Terhadap Generasi Muda, Jumat(27/10/2023).
Berdasarkan Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa di Indonesia dari 2011 hingga 2021. Tidak hanya itu, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan dari tahun 2013 hingga 2018.
Selain itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan Center for Disease Control and Prevention Foundation, USA, mengungkap fakta mengejutkan. Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa perilaku merokok anak sekolah tingkat SMP SMA mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Prevalensi perokok anak usia 10-14 tahun diketahui terus meningkat hingga 16 kali lipat (Fakta Tembakau Indonesia 2020). Empat dari tujuh pemicu anak merokok berkaitan dengan iklan. Baik iklan di TV, di luar ruangan, maupun di media sosial.
Di sisi lain, perlindungan anak adalah amanat negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus. Pada tahun 2020, Indeks Perlindungan Anak mengalami peningkatan menjadi sebesar 66,89 dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar 62,72.
Dia mengatakan dalam rangka mempertahankan tren positif tersebut, kenaikan harga rokok adalah langkah penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya merokok. Indonesia saat ini memiliki harga rokok yang tergolong rendah, dan ini sebagian besar disebabkan oleh rendahnya cukai rokok dan kompleksitas struktur tarif cukai.
"Dampaknya adalah tingkat konsumsi rokok yang tertinggi di dunia. Bukti empiris secara global menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dapat mengurangi konsumsi, mendorong perokok untuk berhenti merokok, serta mengurangi inisiatif untuk memulai kebiasaan merokok di kalangan anak muda," terangnya.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia naik setiap tahun, kata Roosita, dampaknya terhadap penurunan prevalensi perokok anak belum signifikan.
tulis komentar anda